Ujian Nasional biasa disingkat UN adalah sistem evaluasi standar pendidikan dasar dan menengah secara nasional dan persamaan mutu tingkat pendidikan antar daerah yang dilakukan oleh Pusat Penilaian Pendidikan, Depdikbud di Indonesia berdasarkan Undang-Undang Republik Indonesia nomor 20 tahun 2003 menyatakan bahwa dalam rangka pengendalian mutu pendidikan secara nasional dilakukan evaluasi sebagai bentuk akuntabilitas penyelenggara pendidikan kepada pihak-pihak yang berkepentingan. Lebih lanjut dinyatakan bahwa evaluasi dilakukan oleh lembaga yang mandiri secara berkala, menyeluruh, transparan, dan sistematik untuk menilai pencapaian standar nasional pendidikan dan proses pemantauan evaluasi tersebut harus dilakukan secara berkesinambungan.
Proses pemantauan evaluasi tersebut dilakukan secara terus menerus dan berkesinambungan pada akhirnya akan dapat membenahi mutu pendidikan. Pembenahan mutu pendidikan dimulai dengan penentuan standar.
Penentuan standar yang terus meningkat diharapkan akan mendorong peningkatan mutu pendidikan, yang dimaksud dengan penentuan standar pendidikan adalah penentuan nilai batas (cut off score). Seseorang dikatakan sudah lulus/kompeten bila telah melewati nilai batas tersebut berupa nilai batas antara peserta didik yang sudah menguasai kompetensi tertentu dengan peserta didik yang belum menguasai kompetensi tertentu.
Dengan tujuan untuk mengadakan evaluasi secara nasional maka Ujian Nasional Tahun 2012 tetap dilaksanakan. Ujian nasional (UN) untuk tingkat SD/MI/SDLB tahun 2013 akan dilaksanakan pada bulan Mei 2013, dengan ketentuan sebagai berikut :
- UN terdiri atas UN dan UN Susulan.
- UN Susulan hanya berlaku bagi peserta didik yang sakit atau berhalangan dan dibuktikan dengan surat keterangan yang sah.
- Jadwal pelaksanaan UN sebagai berikut:
Demikian Jadwal Ujian Nasional (UN) SD/MI/SDLB tahun pelajaran 2012/2013. Untuk mendapatkan Jadwal dan Prosedur Operasional Standar (POS) UN Tahun 2013 secara lengkap yang berisi :
1. KETENTUAN UMUM UJIAN NASIONAL
2. II. PESERTA UJIAN NASIONAL
o A. Persyaratan Peserta Ujian Nasional (UN)
o B. Pendaftaran Peserta UN
3. III. PENYELENGGARA UJIAN NASIONAL
o A. Penyelenggara UN Tingkat Pusat
o B. Penyelenggara UN Tingkat Provinsi
o C. Penyelenggara UN Tingkat Kabupaten/Kota
o D. Penyelenggara UN Tingkat Sekolah/Madrasah
4. IV. BAHAN UJIAN NASIONAL
o Penyusunan Kisi-Kisi Soal
o B. Penyiapan Bahan UN
o C. Penggandaan Bahan UN
5. V. PELAKSANAAN UN
o A. Jadwal UN
o B. Pengumuman Kelulusan dari Satuan Pendidikan
o C. Ruang Ujian Nasional
o D. Pengawas Ruang UN
o E. Tata Tertib Pengawas Ruang UN
o F. Tata Tertib Peserta UN
6. VI. PEMERIKSAAN HASIL UN
o Pengumpulan Hasil UN
o B. Pengolahan Hasil UN
7. VII. KELULUSAN DARI SATUAN PENDIDIKAN
8. VIII. KELULUSAN UJIAN NASIONAL
9. IX. PEMANTAUAN, EVALUASI, DAN PELAPORAN
10. X. BIAYA PENYELENGGARAAN UJIAN NASIONAL
11. XI. SANKSI
Bapak/Ibu guru dapat mendownload melalui link dibawah ini :
0 komentar:
Posting Komentar