Universitas Islam Negeri Malang (UIN Malang)

UIN Malang singkatan dari Universitas Islam Negeri Maulana Malik Ibrahim atau Universitas Islam Negeri Malang merupakan UIN yang berada di kota Malang Jatim yang berdiri berdasarkan Surat Keputusan Presiden No. 50 tanggal 21 Juni 2004. Bermula dari gagasan para tokoh Jawa Timur untuk mendirikan lembaga pendidikan tinggi Islam di bawah Departemen Agama, dibentuklah Panitia Pendirian IAIN Cabang Surabaya melalui Surat Keputusan Menteri Agama No. 17 Tahun 1961 yang bertugas untuk mendirikan Fakultas Syariah yang berkedudukan di Surabaya dan Fakultas Tarbiyah yang berkedudukan di Malang. Keduanya merupakan fakultas cabang IAIN Sunan Kalijaga Yogyakarta dan diresmikan secara bersamaan oleh Menteri Agama pada 28 Oktober 1961. Pada 1 Oktober 1964 didirikan juga Fakultas Ushuluddin yang berkedudukan di Kediri melalui Surat Keputusan Menteri Agama No. 66/1964.

Dalam perkembangannya, ketiga fakultas cabang tersebut digabung dan secara struktural berada di bawah naungan Institut Agama Islam Negeri (IAIN) Sunan Ampel yang didirikan berdasarkan Surat Keputusan Menteri Agama No. 20 tahun 1965. Sejak saat itu, Fakultas Tarbiyah Malang merupakan fakultas cabang IAIN Sunan Ampel. Melalui Keputusan Presiden No. 11 Tahun 1997, pada pertengahan 1997 Fakultas Tarbiyah Malang IAIN Sunan Ampel beralih status menjadi Sekolah Tinggi Agama Islam Negeri (STAIN) Malang bersamaan dengan perubahan status kelembagaan semua fakultas cabang di lingkungan IAIN se-Indonesia yang berjumlah 33 buah. Dengan demikian, sejak saat itu pula STAIN Malang merupakan lembaga pendidikan tinggi Islam otonom yang lepas dari IAIN Sunan Ampel.

Sejarah Universitas

Universitas Islam Negeri (UIN) Malang berdiri berdasarkan Surat Keputusan Presiden No. 50 tanggal 21 Juni 2004. Bermula dari gagasan para tokoh Jawa Timur untuk mendirikan lembaga pendidikan tinggi Islam di bawah Departemen Agama, dibentuklah Panitia Pendirian IAIN Cabang Surabaya melalui Surat Keputusan Menteri Agama No. 17 Tahun 1961 yang bertugas untuk mendirikan Fakultas Syariah yang berkedudukan di Surabaya dan Fakultas Tarbiyah yang berkedudukan di Malang. Keduanya merupakan fakultas cabang IAIN Sunan Kalijaga Yogyakarta dan diresmikan secara bersamaan oleh Menteri Agama pada 28 Oktober 1961. Pada 1 Oktober 1964 didirikan juga Fakultas Ushuluddin yang berkedudukan di Kediri melalui Surat Keputusan Menteri Agama No. 66/1964.

Dalam perkembangannya, ketiga fakultas cabang tersebut digabung dan secara struktural berada di bawah naungan Institut Agama Islam Negeri (IAIN) Sunan Ampel yang didirikan berdasarkan Surat Keputusan Menteri Agama No. 20 tahun 1965. Sejak saat itu, Fakultas Tarbiyah Malang merupakan fakultas cabang IAIN Sunan Ampel. Melalui Keputusan Presiden No. 11 Tahun 1997, pada pertengahan 1997 Fakultas Tarbiyah Malang IAIN Sunan Ampel beralih status menjadi Sekolah Tinggi Agama Islam Negeri (STAIN) Malang bersamaan dengan perubahan status kelembagaan semua fakultas cabang di lingkungan IAIN se-Indonesia yang berjumlah 33 buah. Dengan demikian, sejak saat itu pula STAIN Malang merupakan lembaga pendidikan tinggi Islam otonom yang lepas dari IAIN Sunan Ampel.

Di dalam rencana strategis pengembangannya sebagaimana tertuang dalam Rencana Strategis Pengembangan STAIN Malang Sepuluh Tahun ke Depan (1998/1999-2008/2009), pada paruh kedua waktu periode pengembangannya STAIN Malang mencanangkan mengubah status kelembagaannya menjadi universitas. Melalui upaya yang sungguh-sungguh dan bertanggungjawab usulan menjadi universitas disetujui Presiden melalui Surat Keputusan Presiden RI No. 50, tanggal 21 Juni 2004 dan diresmikan oleh Menko Kesra ad Interim Prof. H.A. Malik Fadjar, M.Sc bersama Menteri Agama Prof. Dr. H. Said Agil Husin Munawwar, M.A. atas nama Presiden pada 8 Oktober 2004 dengan nama Universitas Islam Negeri (UIN) Malang dengan tugas utamanya adalah menyelenggarakan program pendidikan tinggi bidang ilmu agama Islam dan bidang ilmu umum. Dengan demikian, 21 Juni 2004 merupakan hari jadi Universitas ini.

Sempat bernama Universitas Islam Indonesia-Sudan (UIIS) sebagai implementasi kerjasama antara pemerintah Indonesia dan Sudan dan diresmikan oleh Wakil Presiden RI H. Hamzah Haz pada 21 Juli 2002 yang juga dihadiri oleh Wakil Presiden Republik Sudan serta para pejabat tinggi pemerintah Sudan, secara spesifik akademik, Universitas ini mengembangkan ilmu pengetahuan tidak saja bersumber dari metode-metode ilmiah melalui penalaran logis seperti observasi dan eksperimentasi, tetapi juga bersumber dari al-Qur’an dan Hadits yang selanjutnya disebut paradigma integrasi. Oleh karena itu, posisi al-Qur’an, Hadits menjadi sangat sentral dalam kerangka integrasi keilmuan tersebut.

Secara kelembagaan, sampai saat ini Universitas ini memiliki 6 (enam) fakultas dan Program Pascasarjana, yaitu: (1) Fakultas Tarbiyah, Jurusan Pendidikan Agama Islam (PAI), Jurusan Pendidikan Ilmu Pengetahuan Sosial (IPS), dan Jurusan Pendidikan Guru Madrasah Ibtidaiyah (PGMI), (2) Fakultas Syariah, Jurusan Al-Ahwal al-Syakhshiyah, dan Hukum Bisnis Syariah (3) Fakultas Humaniora dan Budaya, Jurusan Bahasa dan Sastra Arab, Jurusan Bahasa dan Sastra Inggris, dan Jurusan Pendidikan Bahasa Arab (4) Fakultas Ekonomi, Jurusan Manajemen, (5) Fakultas Psikologi, dan (6) Fakultas Sains dan Teknologi, Jurusan Matematika, Biologi, Fisika, Kimia, Teknik Informatika, dan Teknik Arsitektur, dan Program Pascasarjana mengembangkan 4 (empat) program studi magister, yaitu: (1) Program Magister Manajemen Pendidikan Islam, (2) Program Magister Pendidikan Bahasa Arab, (3) Program Magister Studi Ilmu Agama Islam, dan (4) Program Magister Pendidikan Guru Madrasah Ibtidaiyah (PGMI). Sedangkan untuk program doktor, Program Pascasarjana mengembangkan 2 (dua) program yaitu (1) Program Doktor Manajemen Pendidikan Islam dan (2) Program Doktor Pendidikan Bahasa Arab.

Ciri khusus lain Universitas ini sebagai implikasi dari model pengembangan keilmuannya adalah keharusan seluruh bagi anggota sivitas akademika menguasai bahasa Arab dan bahasa Inggris. Melalui bahasa Arab, diharapkan mereka mampu melakukan kajian Islam melalui sumber aslinya yaitu al-Qur’an dan Hadis dan melalui bahasa Inggris mereka diharapkan mampu mengkaji ilmu-ilmu umum dan modern, selain sebagai piranti komunikasi global. Karena itu pula, Universitas ini disebut bilingual university. Untuk mencapai maksud terse­but, dikembangkan ma’had atau pesantren kampus di mana seluruh mahasiswa tahun pertama harus tinggal di ma’had. Karena itu, pendidikan di Universitas ini merupakan sintesis antara tradisi universitas dan ma’had atau pesantren.

Melalui model pendidikan semacam itu, diharapkan akan lahir lulusan yang berpredikat ulama yang intelek profesional dan atau intelek profesional yang ulama. Ciri utama sosok lulusan demikian adalah tidak saja menguasai disiplin ilmu masing-masing sesuai pilihannya, tetapi juga menguasai al-Qur’an dan Hadis sebagai sumber utama ajaran Islam.

Terletak di Jalan Gajayana 50, Dinoyo Malang dengan lahan seluas 14 hektar, Universitas ini memordernisasi diri secara fisik sejak September 2005 dengan membangun gedung rektorat, fakultas, kantor administrasi, perkuliahan, perpustakaan, laboratorium, kemahasiswaan, pelatihan, olah raga, bussiness center, poliklinik dan tentu masjid dan ma’had yang sudah lebih dulu ada, dengan pendanaan dari Islamic Development Bank (IDB) melalui Surat Persetujuan IDB No. 41/IND/1287 tanggal 17 Agustus 2004.

Dengan performansi fisik yang megah dan modern dan tekad, semangat serta komitmen yang kuat dari seluruh anggota sivitas akademika seraya memohon ridha dan petunjuk Allah swt, Universitas ini bercita-cita menjadi center of excellence dan center of Islamic civilization sekaligus mengimplementasikan ajaran Islam sebagai rahmat bagi semesta alam (al Islam rahmat li al-alamin).

Misi Universitas


1. Mengantarkan mahasiswa memiliki kedalaman spiritual, keluhuran akhlak, keluasan ilmu, dan kematangan profesional.
2. Memberikan pelayanan dan penghargaan kepada penggali ilmu pengetahuan, khususnya ilmu pengetahuan dan teknologi serta seni yang bernafaskan Islam.
3. Mengembangkan ilmu pengetahuan, teknologi, dan seni melalui pengkajian dan penelitian ilmiah.
4. Menjunjung tinggi, mengamalkan, dan memberikan keteladanan dalam kehidupan atas dasar nilai-nilai Islam dan budaya luhur bangsa Indonesia.

Visi Universitas

Visi Universitas adalah menjadi universitas Islam terkemuka dalam penyelenggaraan pendidikan dan pengajaran, penelitian, dan pengabdian kepada masyarakat untuk menghasilkan lulusan yang memiliki kedalaman spiritual, keluhuran akhlak, keluasan ilmu, dan kematangan profesional, dan menjadi pusat pengembangan ilmu pengetahuan, teknologi, dan seni yang bernafaskan Islam serta menjadi penggerak kemajuan masyarakat

Sistem Penjaminan Mutu


Siklus Penjaminan Mutu :

1. Dokumen tentang Kebijakan Pendidikan, Standar Lulusan dan Pedoman Pendidikan Universitas dibuat dan ditetapkan untuk diimplementasikan
2. Dokumen tentang Manual Mutu, Sasaran Mutu tiap jurusan/ program studi/ unit, Manual Prosedur tiap jurusan/ program studi/ unit, dan Instruksi Kerja tiap jurusan/ program studi/ unit dibuat dan disahkan untuk diimplementasikan.
3. Pelaksanaan menggunakan pijakan terhadap dokumen-dokumen yang telah ditetapkan.
4. Monitoring dilakukan untuk mencegah/ mendeteksi secara dini kesalahan yang mungkin terjadi dalam proses.
5. Pengukuran dan evaluasi diri dilakukan oleh masing-masing jurusan/ program studi/ unit terhadap proses yang telah dilakukan. Pengukuran dan evaluasi diri dilakukan untuk memastikan bahwa sistem yang ada di jurusan/ program studi/ unit tersebut telah berjalan sesuai dengan desain.
6. Audit Mutu Internal dilakukan oleh Lembaga Penjaminan Mutu untuk mengetahui berbagai; 1) kendala yang terjadi dalam pelaksanaan proses kegiatan di jurusan/ program studi/ unit, 2) Kelemahan sistem yang telah direncanakan, 3) Kesalahan-kesalahan yang dilakukan dalam proses pelaksanaan.
7. Rapat Tinjauan Manajemen (RTM) dilakukan terhadap hasil temuan dari Audit Mutu Internal untuk dicarikan jalan pemecahannya. Dari hasil RTM tersebut akan diputuskan apakah dilakukan tindakan koreksi (jika terjadi kesalahan dalam pelaksanaan) atau perbaikan Sistem Manajemen Mutu (SMM) (jika kelemahan ditemukan pada sistem). Perbaikan Sistem Manajemen Mutu tersebut dilakukan dengan memperbaiki Kebijakan, Standar, Manual Mutu, Manual Prosedur, Instruksi Kerja atau sistem pelaksanaan.
8. Demikian siklus berputar secara terus menerus dengan menekankan pengembangan secara terus menerus (continuous improvement) dengan menunjukkan praktek terbaik pada seluruh pelaksanaan proses.

Mekanisme Penjaminan Mutu :

1. Dalam melaksanakan Penjaminan Mutu, Universitas membentuk Lembaga Penjaminan Mutu yang bertanggung jawab kepada Rektor dan Pembantu Rektor.
2. Lembaga Penjaminan Mutu melaksanakan proses Sistem Penjaminan Mutu, mulai dari perencanaan sistem, pembuatan dokumen, implementasi dan pelaksanaan Audit Internal di lingkungan Universitas.
3. Fakultas membentuk Komite Penjaminan Mutu Fakultas, Program Pascasarjana membentu Komite Penjaminan Mutu PPs, Pusat Studi Bahasa membentuk Komite Penjaminan Mutu Studi Bahasa, dan Ma’had membentuk Komite Penjaminan Mutu Ma’had yang bertanggung jawab kepada Dekan atau Direktur atau Ketua.
4. Fakultas, PPs, Pusat Studi Bahasa dan Ma’had menindak lanjuti dengan menyusun rencana mutu dengan difasilitatori oleh Komite Penjaminan Mutu Fakultas.
5. Komite Penjaminan Mutu Fakultas, Komite Penjaminan Mutu Studi Bahasa dan Komite Penjaminan Mutu Ma’had melakukan pemeriksaan terhadap ketercapaian Sasaran Mutu dan melaporkannya kepada Dekan dan Lembaga Penjaminan Mutu.
6. Setiap 6 (enam) bulan sekali Lembaga Penjaminan Mutu akan melakukan kegiatan Audit Internal.
7. Proses Audit Internal dilakukan terhadap skup Sistem Penjaminan Mutu Universitas yang terjadi di semua Program Studi/ Jurusan, PKPBA, PKPBI, dan Ma’had.
8. Hasil Audit Internal akan diolah oleh bidang Sistem Informasi Jaminan Mutu untuk di laporkan kepada Ketua Lembaga Penjaminan Mutu. Ketua Lembaga Penjaminan Mutu akan memberikan laporan dan rekomendasi kepada Rektor. Mendasarkan pada temuan audit mutu internal, Ketua Lembaga Penjaminan Mutu juga dapat mengajukan Permintaan Tindakan Koreksi Kepada Rektor.
9. Rektor melalui PR terkait akan memerintahkan kepada Dekan, Jurusan/ Program Studi, Ketua PKPBA, PKPBI, Ma’had untuk melakukan tindakan perbaikan. Tindakan perbaikan yang berkaitan dengan ketidak-cukupan infrastrukur dan sumber daya harus difasilitasi oleh fakultas, PPs, PKPBA, PKPBI dan Ma’had; sedangkan ketidak- cukupan yang berkaitan dengan kompetensi personal harus ditindak lanjuti oleh fakultas, di mana fakultas dapat bekerjasama dengan Lembaga Penjaminan Mutu.
10. Bidang Training and Development juga dapat melakukan pelatihan pada dosen ataupun tenaga administratif atas persetujuan/ Permintaan Pembantu Rektor.
11. Bidang Training and Development dan Komite Penjamin Mutu Fakultas, PPs, PKPBA, PKPBI dan Ma’had harus melakukan evaluasi/ pengukuran terhadap dampak dari tindakan perbaikan yang telah dilakukan.
12. Hasil Audit, laporan pemeriksaan dari Komite Penjaminan Mutu Fakultas akan dibahas dalam Rapat Tinjauan Manajemen (RTM). RTM diselenggarakan bersama antara Fakultas, PPs, PKPBA, PKPBI, Ma’had dengan Lembaga Penjaminan Mutu dan Rektorat.

Struktur Keilmuan

Bangunan struktur keilmuan Universitas didasarkan pada universalitas ajaran Islam. Metafora yang digunakan adalah sebuah pohon yang kokoh, bercabang rindang, berdaun subur, dan berbuah lebat karena ditopang oleh akar yang kuat. Akar yang kuat tidak hanya berfungsi menyangga pokok pohon, tetapi juga menyerap kandungan tanah bagi pertumbuhan dan perkembangan pohon.

Akar pohon menggambarkan landasan keilmuan universitas. Ini mencakup: (1) Bahasa Arab dan Inggris, (2) Filsafat, (3) Ilmu-ilmu Alam, (4) Ilmu-ilmu Sosial, dan (5) Pendidikan Pancasila dan Kewarganegaraan. Penguasaan landasan keilmuan ini menjadi modal dasar bagi mahasiswa untuk memahami keseluruhan aspek keilmuan Islam, yang digambarkan sebagai pokok pohon yang menjadi jati-diri mahasiswa universitas ini, yaitu: (1) Al-Qur’an dan as-Sunnah, (2) Sirah Nabawiyah, (3) Pemikiran Islam, dan (4) Wawasan Kemasyarakatan Islam.

Dahan dan ranting mewakili bidang-bidang keilmuan universitas ini yang senantiasa tumbuh dan berkembang, yaitu: (1) Tarbiyah, (2) Syariah, (3) Humaniora dan Budaya, (4) Psikologi, (5) Ekonomi, dan (6) Sains dan Teknologi. Bunga dan buah menggambarkan keluaran dan manfaat upaya pendidikan universitas ini, yaitu: keberimanan, kesalehan, dan keberilmuan.

Seperti keniscayaan bagi setiap pohon untuk memiliki akar dan pokok pohon yang kuat, maka merupakan kewajiban bagi setiap individu mahasiswa untuk menguasai landasan dan bidang keilmuan. Digambarkan sebagai dahan dan ranting, maka penguasaan bidang studi baik akademik maupun profesional, merupakan pilihan mandiri dari masing-masing mahasiswa.

Fakultas dan Program Pasca Sarjana

1. Fakultas Tarbiyah
• Jurusan Pendidikan Agama Islam
• Jurusan Pendidikan Ilmu Pengetahuan Sosial
• Jurusan Pendidikan Guru Madrasah Ibtidaiyah (PGMI)
• Program Akta Mengajar IV

2. Fakultas Syariah
• Jurusan al-Ahwal al-Syakhshiyah
• Jurusan Hukum Bisnis Syariah

3. Fakultas Humaniora dan Budaya
• Jurusan Bahasa dan Sastra Arab
• Jurusan Bahasa dan Sastra Inggris
• Jurusan Pendidikan Bahasa Arab

4. Fakultas Psikologi
• Jurusan Psikologi

5. Fakultas Ekonomi
• Jurusan Manajemen

6. Fakultas Sains dan Teknologi
• Jurusan Matematika
• Jurusan Biologi
• Jurusan Fisika
• Jurusan Kimia
• Jurusan Teknik Informatika
• Jurusan Teknik Arsitektur

7. Program Pascasarjana
• Program Magister Manajemen Pendidikan Islam
• Program Magister Pendidikan Bahasa Arab
• Program Magister Studi Ilmu Agama Islam
• Program Magister Pendidikan Guru Madrasah Ibtidaiyah
• Program Doktor Manajemen Pendidikan Islam
• Program Doktor Pendidikan Bahasa Arab

Tujuan Pendidikan

1. Menyiapkan mahasiswa agar menjadi anggota masyarakat yang memiliki kemampuan akademik dan/atau profesional yang dapat menerapkan, mengembangkan, dan/atau menciptakan ilmu penge-tahuan dan teknologi serta seni dan budaya yang bernafaskan Islam.
2. Mengembangkan dan menyebarluaskan ilmu pengetahuan dan teknologi serta seni dan budaya yang bernafaskan Islam, dan mengupayakan penggunaannya untuk meningkatkan taraf kehidupan masyarakat dan memperkaya kebudayaan nasional.

0 komentar:

Posting Komentar



Arsip Blog

Diberdayakan oleh Blogger.